JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan disebut membeli lahan sengketa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan pertimbangan tuntutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Jaksa KPK menyebut, pengadaan lahan di Pulo gabang itu tidak sesuai prosedur dan dokumen pendukung hanya dibuat untuk formalitas. Bahkan, sejumlah dokumen dibuat dengan tanggal mundur. Adapun lahan dibeli dari PT Adonara Propertindo untuk program DP 0 Rupiah dengan transfer dana sebesar Rp 215.408.200.000 pada 22 Februari 2019. “Proses pengadaan tanah Pulo Gebang oleh PPSJ tidak sesuai prosedur dan dokumen pendukungnya dibuat hanya memenuhi syarat formalitas dengan tanggal mundur,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Lagi Eks Dirut Perumda Sarana Jaya 5 Tahun Penjara
Namun, karena berkas dokumen belum lengkap Yuriska L. Anggraeni tidak mau menandatangani dan memberikan minuta Akad Jual Beli (AJB) hingga PT Adonara Propertindo menyelesaikan sejumlah kewajibannya.
Jaksa KPK mengungkapkan, pada 30 Agustus 2019 sejumlah ahli waris Haji Marjan Sarma yakni, Muhammad Mahfud, Masrama, Marijati, Maulana Nasaruddin, Munawwarah, Maruliah, Rifatul, Miftahul Jannah, Muhammad Iqbal Zainal menggugat PT Adonara Propertindo, Pemprov DKI Jakarta, PPSJ, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dan kurator Haji Hendra R. Putra. Meski mengetahui, Yoory dan pihak PT Adonara Propertindo tidak memberitahukan gugatan ini kepada Yuriska dan membatalkan transaksi jual beli tanah. Akhirnya, Yuriska menandatangani 6 AJB pembelian lahan di Pulo Gebang dengan nilai total Rp 250.677.860.000.
Notaris itu juga melakukan proses peralihan hak atas nama PT Adonara Propertindo menjadi atas nama PPSJ. Baca juga: Yoory Corlenes Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Lahan di Ujung Menteng Pada 10 November 2021 gugatan yang diajukan ahli waris Haji Marjan Sarma dimenangkan Mahkamah Agung (MA). Mereka dinyatakan berhak atas 5 dari 6 lahan seluas 34.898 meter persegi di Cakung, Jakarta Timur itu. “Bahwa dengan adanya putusan tersebut menyebabkan PPSJ selaku pembeli tidak dapat menguasai dan memanfaatkan 5 tanah seluruhnya seluas 38.586 meter persegi di jalan sisi tol timur Cakung, Cilincing, sebagaimana kami sebutkan yang dibeli dari PT Adonara Propertindo,” tutur Jaksa KP. Sementara, pembelian satu bidang tanah yakni seluas 3.290 meter persegi yang tidak masuk gugatan perdata ahli waris Haji Marjan terdapat kelebihan bayar miliaran rupiah. “Terdapat kelebihan pembayaran,” ujar Jaksa KPK. Dalam perkara ini, Yoory dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.