Eks Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tersangkut Kasus TPA Rawa Kucing, Apa Klaim Pj Wali Kota?

Eks Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tersangkut Kasus TPA Rawa Kucing, Apa Klaim Pj Wali Kota?

8 December 2024, 22:31

TEMPO.CO, Tangerang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengklaim jajarannya selalu berkomitmen mengelola sampah sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini terlontar tak lama setelah penetapan TS, mantan kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka masalah pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Rawa Kucing di Desa Kedaung Wetan, Kecamatan Benda.”Kami Pemerintah Kota Tangerang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Nurdin kepada Tempo pada Ahad siang, 8 Desember 2024Penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS, 51 tahun, sebagai tersangka pada 6 Desember 2024. Pelaku diduga tidak melaksanakan aturan sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing. Padahal, sanksi itu sudah diatur melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/MenlhkPHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.Sambil ikut mengawal proses hukum, Nurdin menyebut tim dari Sekretariat Daerah Kota Tangerang tetap memberikan bantuan hukum kepada TS sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia sekaligus menjamin DLH Kota Tangerang akan selalu mengelola sampah sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku“Kami melakukan berbagai upaya guna memenuhi ketentuan yang diperintahkan secara bertahap dan berkelanjutan,” tuturnya.Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menyatakan TS sebagai tersangka karena melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH). “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” ujarnya melalui pesan tertulis.Hukuman itu bisa bertambah jika ada bukti pelanggaran lain terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. Potensi sanksi tambahan dari Pasal 98 ayat (1) Undan-Undang PLH itu berupa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.Direktur Penegakan Pidana Kementerian Lingkungan Hidup, Yazid Nurhuda, menyebut TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan, salah satunya pembuangan air lindi langsung ke lingkungan. Saluran drainase TPA itu juga tertutup sampah. Ada juga landfill atau lahan buang yang melebihi kapasitas, serta masalah nihilnya persetujuan teknis baku mutu air limbah.“Unit pelaksana teknis (UPT) TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut,” ucap Yazid.Sejak 2022, DLH Kota Tangerang tercatat belum mematuhi sanksi administratif. Ketika diperiksa kembali pada Juni 2024, pemerintah pusat mencatat tidak ada perbaikan signifikan dari pengelola TPA Rawa Kucing. Padahal, TPA seluas 34,88 hektare itu merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang.Analisis laboratorium juga membuktinya adanya pencemaran yang sangat tinggi. Ukuran jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai bahan organik (BOD), jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk oksidasi zat-zat organik (COD), dan total nitrogen di lokasi tersebut sudah melampaui ambang batasnya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi