JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Deden Rohendi mencicil pengembalian uang hasil pungutan liar (Pungli) ke rekening lembaga antirasuah. Pengakuan ini Deden sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota atau saksi silang bagi terdakwa lain dalam dugaan pungli di Rutan KPK.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar terkait aliran dana pungli yang diterima Deden. “Sehingga total penerimaan yang saudara terima itu Rp 399.500.000?” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024). “Iya,” jawab Deden. Baca juga: Terdakwa Pungli di Rutan KPK Mengaku Ditekan Agar Tidak Ungkap Keterlibatan Atasan
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi apakah Deden telah mengembalikan uang tersebut. Ia kemudian mengaku belum lunas. “Berusaha untuk mencicil, Pak,” kata Deden. Adapun Deden mengaku menerima uang pungli pertama kali sebesar Rp 5 juta dari keluarga tahanan.
Uang itu diserahkan melalui tangan petugas KPK di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur, Arfin Puspo Listyo. Setelah itu, Deden rutin menerima uang pungli melalui petugas Rutan KPK yang berperan sebagai “lurah” atau petugas yang menerima dan membagikan uang hasil pungli seperti Suharlan, Muhammad Ridwan, dan Ramadhan Ubaidillah. Baca juga: Tegur Eks Plt Karutan KPK karena Berbelit-belit, Hakim: Sidang Jadi Lama Uang hasil pungli dari Ramadhan Ubaidillah misalnya, diterima dalam jumlah Rp 3 juta per bulan sejak Agustus 2019 hingga Maret 2023. “Saya terima dari Suharlan itu Rp 2,5 juta, itu sudah konfirmasi waktu pemeriksaan Dewas (Dewan Pengawas) dan yang bersangkutan meng-iyakan,” ujar Deden. Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar. Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki. Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A. Baca juga: Eks Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp 99,6 Juta, Habis untuk Bensin, Makan, dan Rokok