Konawe Selatan, tvOnenews.com – Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa 6 personel Polres Konawe Selatan dan Polsek Baito serta Kepala Desa Wonua Raya bernama Rokimin untuk menyelidiki permintaan uang damai Rp50 juta terhadap guru honorer Supriyani.
Keenam polisi itu di antaranya 3 personel Polres Konawe Selatan Sulawesi Tenggara dan 3 Personel Polsek Baito termasuk Kapolsek Baito.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pemeriksaan ini terkait keterlibatan para personel polisi ini terkait permintaan uang damai senilai Rp50 juta dan adanya kesalahan prosedur terhadap kasus Guru supriyani. (awy)