“Pak Prabowo adalah ketua umum partai yang menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah,” kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, Minggu, 10 November 2024.Dalam kapasitas sebagai Kepala Negara pun sama, tidak ada aturan yang melarang untuk ikut berkampanye. Sebab aturan netralitas ditujukan kepada TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” lanjut Hasan.Hal senada juga disampaikan Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Hingga saat ini, Prabowo masih berstatus sebagai Ketum Gerindra yang memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng.”Selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi, Pak Prabowo menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain,” jelas Dasco.