Fakta Baru Kasus Pemuda Tanpa Lengan Perkosa Mahasiswi, Korban Diancam

Fakta Baru Kasus Pemuda Tanpa Lengan Perkosa Mahasiswi, Korban Diancam

1 December 2024, 17:13

Terkini – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pemuda tanpa lengan perkosa mahasiswi dimana dalam kasus itu aparat sudah menetapkan yang bersangkutan, yakni I Wayan Agus Suartama sebagai tersangka.
Pemuda tanpa lengan asal Kota Mataram, NTB, tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang mahasiswi yang menjadi korban dugaan aksi pemerkosaan itu.
Baca juga: Bantah Perkosa Mahasiswi, Pemuda Tanpa Lengan di NTB Sebut Suka Sama SukaLaporan korban terdaftar di Polda NTB dengan Nomor Laporan: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pelecehan seksual secara fisik dari tersangka dimana tersangka diduga melakukan tipu muslihat terhadap korban.
Selain itu, korban dalam laporannya juga mengaku bahwa tersangka mengancam akan membuka aib korban kepada kedua orang tua korban apabila tak mau berhubungan badan dengannya.
“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar AIB masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” ungkap Divisi Humas Polda NTB lewat akun media sosial resminya, dikutip terkini pada Minggu, 1 Desember 2024.
Dari hasil penyelidikan, penyidik Polda NTB mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan saksi sebanyak 5 orang, yakni AA (perempuan, teman Korban), IWK, (pria, penjaga home stay), JBI (perempuan, saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA (perempuan, saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan tersangka) dan Y (pria, rekan korban).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual,” jelasnya.
Polda NTB dalam penanganan kasus tersebut juga juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog lndonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi