Farhat Abbas Peringatkan Korban Bencana NTT, Terima Donasi Agus Bisa Kena Pidana

Farhat Abbas Peringatkan Korban Bencana NTT, Terima Donasi Agus Bisa Kena Pidana

10 January 2025, 19:45

Terkini – Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas memperingatkan kepada warga korban bencana NTT agar tak menerima dana donasi Agus yang rencananya akan diserahkan oleh pihak Teh Novi kepada mereka.
Sebab, menurut Farhat Abbas apabila korban bencana NTT menerima dana donasi Agus itu, maka mereka juga bisa ikut kena pidana.
Baca juga: Farhat Abbas Tanggapi Soal Denny Sumargo Tawari Agus Uang Berobat: Harusnya Dirahasiakan”Orang-orang yang menerima dana Agus itu ketika nanti ada bukti dan diaudit, bisa kena penadahan. Jadi nanti orang yang menyerahkan dan menerima bisa kena pidana,” kata Farhat Abbas saat konferensi pers di kediamannya, Jumat, 10 Januari 2025.
Maka dari itu, ia menyarankan kepada masyarakat korban bencana alam di NTT tersebut agar selektif menerima bantuan dari berbagai pihak.
“Makanya saya menyarankan kepada masyarakat agar selektif menerima bantuan,” ucapnya.
Baca juga: Farhat Abbas Tuding Teh Novi Peras Agus, Sudah Lapor PolisiSebelumnya, YouTuber Pratiwi Noviyanthi atau akrab disapa Teh Novi bersama kuasa hukumnya, Garry Julian dan kuasa hukum para donatur, Pablo Benua menyepakati uang donasi Agus Salim senilai Rp1,3 miliar itu akan disalurkan ke korban bencana alam di Lewatobi, NTT.
Kesepakatan itu disampaikan Novi selaku pihak penggalang donasi Agus tersebut saat hadir di podcast Denny Sumargo (Densu).
Dalam tayangan podcast itu, awalnya Densu menanyakan perihal kesepakatan pihak Novi terkait uang donasi tersebut akan disalurkan ke pihak mana.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut RSCM Tolak Tangani Agus, Singgung Tanggung Jawab Negara”Kita putuskan kesepakatan kita. Dari Novi, uang Rp1,3 miliar ini, utuh, mau di kemanakan?” tanya Densu.
Menjawab pertanyaan itu, Garry selaku pengacara Novi menyebut bahwa rencananya uang itu akan diserahkan untuk membantu korban bencana alam.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi