Fraksi PKS DPR RI Serap Aspirasi Ulama Banten yang Tolak Pabrik Miras di Wilayahnya

Fraksi PKS DPR RI Serap Aspirasi Ulama Banten yang Tolak Pabrik Miras di Wilayahnya

12 November 2024, 20:00

Apalagi, lanjut Jazuli, sejak tahun 2021 sudah tidak boleh ada lagi izin investasi miras dg dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dia mengatakan, dalam lampiran tersebut awalnya mengatur tentang bidang usaha penanaman modal termasuk izin usaha miras yang hanya diizinkan di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan tersebut, kata Jazuli, dicabut Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) setelah mendapat protes luas dari ulama dan masyarakat.
“Sehingga sangat beralasan jika pabrik miras di Banten segera ditutup. Apalagi Banten adalah provinsi ulama dan santri,” ucap dia.
“Pemerintah harus menutup pabrik miras di Banten karena ada di lokasi yang secara kearifan dan budaya sangat jauh dari miras. Apalagi sempat ditemukan bahwa produknya beredar luas di wilayah Banten,” sambung Jazuli.
Dia pun mengapresiasi kedatangan para ulama sebagai penjaga dan benteng moralitas bangsa. Menurutnya, apabila ulama sudah bergerak untuk kemaslahatan, semoga bangsa Indonesia akan tetap terjaga dalam keberkahan, menjadi negara yang maju dan bermartabat.
“Hari ini Fraksi PKS merasa terhormat kedatangan para ulama dan Kiyai se-Banten menyampaikan aspirasi agar pabrik miras dimanapun berada itu ditutup, terutama di Banten,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI ini.
“Banten adalah tempat industri halal, tempatnya ulama besar dan para santri, maka tidak boleh lagi ada pabrik miras di daerah Banten. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Allahu akbar! Merdeka!,” pungkas Jazuli.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi