Suara.com – Presiden Prabowo Subianto diminta tetap mempertahankan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sistem zonasi sebenarnya yang paling mendekati prinsip keadilan dalam memberikan hak pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, kalau sistem PPDB zonasi menghendaki kehadiran negara agar sekolah negeri dapat diakses oleh siapapun.
“Baik pintar atau tidak, kayak atau tidak, dan seterusnya. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi RI,” kata Retno dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Menempuh pendidikan di sekolah negeri memungkinkan siswa dari keluarga miskin untuk dapat akses pendidikan yang terjangkau. Karena hasil penelitian Balitbang Kemendikbud selama 8 tahun menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu justru mengeluarkan biaya pendidikan lebih tinggi bila tidak berhasil menembus sekolah negeri karena kalah nilai.
Baca Juga: FSGI Ungkap Risiko Jika Sistem Zonasi Dihapus Seperti Keinginan Gibran
Karena itu, FSGI juga mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membangun SMP Negeri baru dan Pemerintah Provinsi segera membangun SMAN dan SMKN baru di wilayah kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri.
“Pemda dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat, Pemda menyediakan lahannya dan pemerintah pusat mendirikan bangunan atau gedung sekolahnya,” kata Retno memberi saran.
Sebagai langkah awal, FSGI mendorong Pemda melakukan pemetaan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri di jenjang SMP, SMA dan SMK. Kemudian berkoordinasi dengan Kemendikdasmen yang menyiapkan anggaran untuk membangunkan gedung sekolah baru.
Retno mengingatkan, Pemda harus menyiapkan lahan dengan luas yang sesuai dengan standar sarana dan prasaran yang sudah diatur dalam Permendikbud tentang standar sarana dan prasarana sekolah.
Selain menambah jumlah sekolah, Pemda juga tentu harus memikirkan penambahan tenaga pendidik.
Baca Juga: Survei FSGI: Mayoritas Guru Setuju UN Dihapus, Sistem Zonasi Dipertahankan
“Ketika menambah jumlah sekolah, maka pemerintah daerah juga wajib menghitung kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikannya. Hal ini harus disiapkan secara teliti dan terstruktur,” ujarnya.
Selain tentang sistem zonasi PPDB, pemerintah juga diminta tidak buru-buru mengambil keputusan tentang rencana
mengembalikan Ujian Nasional (UN). Menurut Retno, harusnya pemerintah lebih dulu lakukan evaluasi terhadap kebijakan assesment nasional berbasis komputer atau ANBK yang sudah diterapkan sebagai pengganti UN di masa Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“FSGI mendorong Komisi X DPR RI untuk memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait wacana mengganti PPDB Sistem Zonasi dan Menghidupkan kembali Ujian Nasional,” ujarnya.
Kemendikdasmen dan Komisi X DPR RI didorong untuk meminta pendapat dan masukan banyak pihak dari stakeholder bidang pendidikan sebelum membuat keputusan.