Gadaikan 20 Motor Rental Kepada Orang Lain, Berakhir Meringkuk di Tahanan

Gadaikan 20 Motor Rental Kepada Orang Lain, Berakhir Meringkuk di Tahanan

27 January 2025, 2:07

KRjogja.com – BANTUL – Petugas Polsek Kasihan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, dengan berawal merental 20 sepeda motor, tetapi kemudian digadaikan kepada orang lain. Pelakunya Snt SE (42) warga Jomegatan, Ngestiharjo, sedangkan korban Ig Donny Kristianto Aji (32) pemilik Rental Sepeda Motor Epro, Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry P Widnyana menuturkan, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 23 Januari 2025, perkara tersebut berawal tersangka Sant datang ke Rental sepeda motor Epro milik korban atau pelapor di Nitipuran untuk menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe, Tahun 2024, dengan biaya sewa sebesar Rp 90.000 per hari. Setelah itu Sant di waktu yang berbeda datang kembali ke Rental Epro untuk menambah unit sepeda motor yang disewanya hingga terakhir sampai dengan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 total unit sepeda motor yang disewanya berjumlah 20 unit meliputi merek Honfa Beat Deluxe, Vario 125 CBS dan All New Scoopy, dengan besaran sewanya ada yang Rp 90.000 per hari dan ada yang Rp 100.000 per hari.
Baca Juga: Tiga Wisatawan Asal Semarang Terseret Ombak Parangtritis Dari semua sepeda motor yang disewanya tersebut awalnya Sant selalu membayar dengan tertib biaya sewanya, yaitu total sebesar Rp 1.900.000 per hari.

Tetapi pada Kamis 23 Januari 2025 mulai terjadi tunggakan pembayaran sehingga korban menghubungi Sant dan Sant mengakui bahwa 20 unit sepeda motor yang disewanya tersebut telah digadaikan kepada beberapa orang yang berbeda dan dengan besaran nominal gadai juga berbeda. Karena Sant tidak bisa mengupayakan pengembalian seluruh sepeda motor yang disewanya, akhirnya korban datang dan membuat laporan ke Polsek Kasihan, guna proses hukum lebih lanjut. Baca Juga: PSIM Sukses Menang di Kandang PSPS, Erwam Hendarwanto Ungkap Strategi yang Dilakukan Petugas Unit Reskrim Polsek Kasihan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pencarian barang bukti di wilayah Kapanewon Kasihan, Sewon, Banguntapan, Pleret, Bantul, Dlingo dan berhasil melakukan penyitaan 18 unit sepeda motor yang terdiri dari Honda Beat 8 unit, Honda Vario 9 unit dan Honda Scoopy 1 unit. Selanjutnya Sant digelandang dan diamankan di Polsek Kasihan dengan tuduhan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jdm)  

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi