Gaji Guru Naik 1 Kali Gaji Pokok, Tunjangan Profesil Menjadi Rp2 Juta per Bulan

Gaji Guru Naik 1 Kali Gaji Pokok, Tunjangan Profesil Menjadi Rp2 Juta per Bulan

29 November 2024, 11:13

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan guru di Indonesia cukup besar. Terbukti, di awal pemerintahannya, dia telah mengumumkan kenaikan gaji bagi para pendidik generasi muda itu.

Prabowo diketahui resmi mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer pada tahun 2025. Kenaikan gaji guru ASN itu mencakup PNS dan PPPK.

“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru. Karena saya bisa menyampaikan bahwa kita, walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” kata Prabowo dalam Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11).

“Karena itu saya mengerti kenapa tepuk tangan untuk menteri keuangan yang paling keras,” sambungnya.

Prabowo memastikan gaji guru PNS dan PPPK naik sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru honorer naik menjadi Rp 2 juta.

“Kita telah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS, PPPK, serta guru-guru non-ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok,” jelas Prabowo.

“Guru-guru Non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” imbuh sosok yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Prabowo akan mengumumkan kenaikan gaji guru honorer sebesar Rp 2 juta, khusus bagi yang telah mengikuti sertifikasi. Sedangkan untuk guru ASN kenaikannya sebesar gaji pokok.

“Nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp 2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar satu kali gaji pokok yang mereka miliki,” kata Mu’ti usai bertemu Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

Mu’ti juga memastikan bahwa guru honorer akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp2 juta. Ini menjadi nilai tambah dari besaran gaji yang tidak beragam setiap bulannya.

“Jadi guru honorer non ASN itu yang dapat sertifikasi, maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta, itu di luar gaji dia di sekolah asalnya,” ungkap Mu’ti.

“Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu, yang gajinya bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta itu,” sambungnya.

Mu’ti juga menyebut kenaikan pendapatan guru honorer Rp 2 juta ini akan berlaku di seluruh tingkat pendidikan, baik sekolah swasta maupun negeri. Dia juga memastikan bahwa kenaikan kesejahteraan ini akan sejalan dengan peningkatan kualifikasi.

“Semua. Yang ASN malah (kenaikan) hanya gaji pokok saja, sesuai dengan gaji pokok dia. Satu kali gaji pokok,” pungkasnya. (fajar)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi