Minggu, 20 Oktober 2024, Joko Widodo resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Setelah 10 tahun memimpin negara, Jokowi menegaskan bahwa ia akan kembali ke Solo dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya. Meskipun sudah tidak lagi menjabat, Jokowi tetap akan menerima uang pensiun seumur hidup sebagai bentuk penghargaan atas jasanya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, para pensiunan presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Dalam hal ini, gaji pokok presiden mencapai Rp 30,2 juta, yang merupakan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Jadi, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30,2 juta setiap bulan hingga akhir hayatnya.
Tidak hanya uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas lainnya sebagai mantan presiden. Fasilitas-fasilitas ini termasuk biaya rumah tangga, pengamanan, dan akses ke fasilitas kesehatan yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat menghargai jasa-jasa para pemimpin negara yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.
Peraturan mengenai pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Ini merupakan bentuk penghargaan dan jaminan sosial bagi para pemimpin negara yang telah mengabdikan diri untuk kesejahteraan rakyat.
Keputusan Jokowi untuk kembali ke Solo dan menghabiskan masa tuanya di sana menunjukkan sisi humanis dan sederhana dari seorang pemimpin. Meskipun telah menjabat sebagai presiden selama 10 tahun, Jokowi tetap memilih untuk kembali ke akarnya dan hidup dengan tenang di kampung halamannya. Hal ini tentu menjadi teladan bagi banyak orang bahwa keberhasilan tidak selalu diukur dari kekayaan material, tetapi juga dari kebahagiaan dan kedamaian dalam hidup.