Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil ‘Anu’ Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas

Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil ‘Anu’ Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas

17 November 2024, 15:55

Suara.com – Imbas aksi mesum saat berkendara, pemuda berinisial AD (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa yang disebut-sebut asal Morowali, Sulawesi Tengah itu merupakan pelaku tabrak lari terhadap korban S (45) di kawasan ring road, Jalan Pandjajaran, Sleman pada 11 November 2024 lalu.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menyebut jika pemicu kasus tabrak lari itu karena pengemudi mobil AD tidak berkonsentrasi ketika berkendara. Hal itu lantaran AD melakukan aktivitas oral seks dengan teman wanitanya berinisial N.

“Tersangka atas nama AD ini bersama rekannya yang inisial N, (mereka) di dalam itu melakukan lawan seks (oral seks) yang di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi,” ujarnya dalam unggahan akun Instagram resmi POLRESTA SLEMAN dikutip Suara.com, Minggu (17/11/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, AKP Fikri pun menyebut jika aktivitas oral seks yang dilakukan N kepada tersangka AD terjadi dari kawasan Jombor hingga kawasan ring road dekat kampus UPN Veteran.
Baca Juga: Resmi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini Hukuman Sopir Truk ‘Nge-Fly’ yang Tabrak Banyak Orang di Tangerang

Penetapan tersangka kasus tabrak lari pengemudi mobil di Sleman. (tanglapan layar/Instagram)”Yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN. Nah itu yang mengakibatkan kecelakaan itu terjadi,” ujarnya.

Imbas dari aksi mesum sembari berkendara, tersangka AD kini meringkuk di penjara. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penangkapan 

Polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku terkait kasus tabrak lari terhadap pejalan kaki di kawasan ring road. Polisi meringkus dua pelaku, yakni laki-laki dan perempuan. Penangkapan ini setelah polisi menyelidiki kasus penemuan mayat yang diduga korban tabrak lari. 

Terkuaknya kasus ini, korban tabrak lari itu diketahui berinisial S dan merupakan warga Ngaglik, Sleman. 
Baca Juga: Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Ya di Pleret, Bantul. Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi pada Jumat (15/11/2024).

Kronologi

Disampaikan Ardi, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku itu mengendarai kendaraan roda empat atau mobil. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.15 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga, kata Ardi, korban S merupakan seorang yang memiliki kebutuhan khusus. Korban disebut biasa bangun saat dini hari untuk berjalan-jalan sambil mencari masjid untuk melaksanakan salat subuh.

“Kami menemukan rekaman CCTV pukul 04.00 WIB (dini hari) korban masih sehat walafiat berjalan di tepi jalan ring road utara. Ya ini masih dalam proses penyidikan yang pasti mereka mengendarai kendaraan roda empat mobil,” tuturnya.

“Ya mobil juga sudah kami amankan, sudah ditemukan kesesuaian dengan peristiwa yang ada, bempernya rusak kacanya pecah begitu ya dan ini sudah bisa kami pastikan adalah tabrak lari,” imbuhnya.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [ANTARA]Terkait kondisi korban yang ditemukan sudah berada di lahan kosong jauh dari jalan, Ardi belum dapat memastikan lebih lanjut. Apakah memang korban terpental setelah tertabrak atau dipinggirkan oleh pelaku.

“Nanti kami akan dalami lagi ya dan kalau perlu juga nanti akan kami rekonstruksi. Apakah posisi korban saat ditemukan itu memang karena pentalan akibat hantaman kendaraan atau memang dipindahkan oleh pelaku,” ungkapnya.

“Nanti akan kami dalami terkait dengan modusnya apa kemudian mereka kenapa tidak memberikan pertolongan kepada korban,” tuturnya.

Ardi menyatakan kasus ini akan diserahkan ke Satlantas Polresta Sleman. Dia meminta penerapan pasal berlapis kepada pelaku.

“Yang jelas, saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya,” tegasnya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi