KNews.id- Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama. Bambang ditetapkan menjadi tersangka bersama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR, dan yang kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10).
Nurul menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Dia mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama dari akun YouTube Gus Nur 13 Official.