Gerindra Hormati MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Gerindra Hormati MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

3 January 2025, 18:21

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya menghormati putusan MK tersebut.
“Kita akan pelajari. Tapi kan saya sudah ngomong, kita hormati putusan MK,” ujar Dasco kepada Kompas.com pada Jumat (3/1/2025).
Baca juga: PSI Harap Revisi UU Pilpres Akomodir Putusan Presidential Threshold yang Dihapus
Dalam pembacaan putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. 

Ia menambahkan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold didasarkan pada penilaian bahwa aturan ini bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Selain itu, MK menilai bahwa ambang batas tersebut melanggar aspek moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan yang intolerable.
Baca juga: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi
Dalam pertimbangannya, MK juga mencatat bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) selama ini didominasi oleh partai-partai tertentu, yang mengakibatkan terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
MK khawatir jika presidential threshold tetap dipertahankan, Pilpres hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yang dapat memicu polarisasi di masyarakat.
Lebih jauh, MK memperingatkan adanya kemungkinan Pilpres hanya diikuti oleh calon tunggal, mirip dengan situasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dapat menghalangi pelaksanaan pemilihan secara langsung oleh rakyat dan mengurangi pilihan bagi pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi