Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan kader Partai Golkar. Tetapi, mantan Wali Kota Solo itu disebut sudah menjadi anggota kehormatan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Perihal status Jokowi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Derek Loupatty.
“Pak Jokowi atau Pak Prabowo hari ini mereka adalah anggota kehormatan Golkar, termasuk Mas Gibran,” ujar Derek di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024).
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam pernyataan terbarunya menegaskan bahwa Jokowi bukan lagi menjadi bagian dari PDI-P.
Tak hanya Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka hingga menantunya Bobby Nasution juga ditegaskan bukan lagi bagian dari PDI-P.
“Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pada 22 April 2024.
Baca juga: PDI-P Siap Pecat 27 Kader, Termasuk Jokowi?
Apakah yang Dimaksud Anggota Kehormatan?
Anggota kehormatan adalah status khusus yang diberikan oleh Partai Golkar kepada sejumlah individu yang dianggap memiliki jasa besar bagi negara, sebagaimana penjelasan yang disampaikan Derek.
Dalam konteks ini, anggota kehormatan tidak hanya terbatas pada kader partai, tetapi juga pada tokoh-tokoh penting yang berperan signifikan dalam perjalanan negara.
Derek menjelaskan bahwa status ini diberikan kepada para negarawan seperti presiden, wakil presiden, atau mantan presiden yang dianggap berjasa bagi negara.
“Anggota kehormatan itu Golkar berikan bagi para negarawan. Seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden dan lain sebagainya. Mereka-mereka yang dianggap berjasa bagi negara,” katanya.
Baca juga: 20 Tahun Jokowi Bersama PDI-P, Akankah Berakhir?
Apakah Anggota Kehormatan Harus Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)?
Salah satu hal yang membedakan status anggota kehormatan dengan anggota biasa dalam partai politik adalah kewajiban untuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Derek mengatakan bahwa anggota kehormatan Partai Golkar tidak memerlukan KTA.
“Anggota kehormatan tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA),” ujarnya.
Dengan demikian, status ini lebih sebagai penghargaan atas kontribusi dan dedikasi mereka terhadap negara, bukan karena keterlibatan formal dalam struktur organisasi partai.
Baca juga: Golkar Sebut Jokowi Bukan Kader, melainkan Anggota Kehormatan
Siapa Saja yang Mendapatkan Status Anggota Kehormatan Golkar?
Beberapa tokoh politik besar di Indonesia mendapatkan status sebagai anggota kehormatan Partai Golkar.