Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana

Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana

25 November 2024, 18:19

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berstatus tersangka korupsi tetap bisa dilantik apabila terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Menurutnya, hal ini lantaran status hukum Rohidin masih sebagai tersangka, bukan terpidana. Afifuddin pun membeberkan aturan hukum Pasal 163 ayat 6,7 dan 8 Undang-Undang Pilkada yang dipakai KPU ketika ada kondisi calon kepala daerah tersangkut kasus hukum. “Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). “Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” lanjutnya. Baca juga: Drama OTT Gubernur Bengkulu, 3 Jam KPK Kejar Rohidin Mersyah

Adapun dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, “dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”. Kendati demikian, pasal tersebut disebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika dilantik. Menurutnya, pasangan calon terpilih yang berstatus terpidana ketika dilantik bisa langsung diberhentikan. “Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ungkap Afifuddin. Baca juga: Mengapa Gubernur Bengkulu Pakai Baju Polantas dan Naik Mobil Inafis Saat OTT KPK? Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang diusung Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura dalam Pilkada Bengkulu. Namun, terkini, Rohidin tersandung kasus pemerasan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi