Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK!

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK!

12 September 2022, 17:59

Jayapura – Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy lantas mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).”Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulel.

Roy menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.”Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” sambung Roy.Roy mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.”Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya..Simak juga Video: Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol[-]

(idh/dhn)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi