Guru Supriyani Dituntut Bebas, JPU Konsel Bilang Unsur Pertanggungjawaban Pidana Tidak Terbukti

Guru Supriyani Dituntut Bebas, JPU Konsel Bilang Unsur Pertanggungjawaban Pidana Tidak Terbukti

12 November 2024, 8:48

FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11).

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani. Sebelumnya, guru Supriyani didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8) yang juga anak Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Polsek Baito, Konsel.

JPU Ujang Sutisna mengatakan sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, namun tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani. “Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana,” kata Ujang dikutip dari jpnn.

“Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, jadi, dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi,” lanjutnya.

Jaksa menyatakan bahwa dalam perkara ini, perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana. JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan.

Selain itu, Terdakwa telah mengajar sebagai guru honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil, dan terdakwa tidak pernah dipidana.

“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang.

Kedua, menuntut, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara. Setelah mendengar tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis. (fajar)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi