Gus Imin Ajak Pemerintah Daerah Berdayakan Masyarakat

Gus Imin Ajak Pemerintah Daerah Berdayakan Masyarakat

9 November 2024, 9:23

RADARBANGSA.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menyampaikan dalam rangka melaksanakan pemberdayaan masyarakat dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi yang produktif antara pemerintah pusat dan daerah.

“Aktor utama pemberdayaan masyarakat ada di bapak/ibu pemerintah daerah sebagai local government yang menjadi ujung tombak-nya melaksanakan berbagai program pemberdayaan itu,” ujar Gus Imin dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.

Hal itu disampaikan Gus Imin saat menghadiri kegiatan “Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024: Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, di Sentul, Jawa Barat.

Menko PM mengungkapkan, pemerintah pusat telah memiliki berbagai program pemberdayaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, terangnya, tugas pemerintah daerah adalah mengimplementasikan program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Melalui Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, tutur Gus Imin, pemerintah memiliki berbagai program pemberdayaan, mulai dari program pengentasan kemiskinan melalui bantuan sosial, pemadanan data tunggal kesejahteraan sosial agar program pemberdayaan tepat sasaran.

Lebih lanjut disampaikannya, Pemerintah juga akan memperkuat daya program ekonomi kreatif, UMKM, dan koperasi, supaya lebih berdaya dan menyerap tenaga kerja. Selain itu, lanjutnya, penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pembangunan desa juga menjadi perhatian serius pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Gus Imin menyebut, keseluruhan program pemberdayaan masyarakat turut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk itu pihaknya mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menguatkan seluruh program pemberdayaan masyarakat di daerahnya.

“Kita harus terus bahu membahu, berkolaborasi melawan kemiskinan. Sekaligus sesuai Undang-undang 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kita ingin betul-betul menguatkan aspek pemberdayaan-nya. Sehingga tiap periode tidak menambah jumlah bantuan sosial tapi menambah jumlah pelaku ekonomi,” tutur Gus Imin.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi