JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa berbagai aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, kini dirampas untuk negara.
Keputusan ini disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Baca juga: Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Putusan Harvey Moeis
Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik aktris tersebut.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Hakim Jaini juga menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan tim jaksa penuntut umum mengenai status barang bukti tersebut.
Dalam pertimbangannya, ia menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.
Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara
“Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tambah Hakim Jaini.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa sejumlah aset Harvey Moeis dinilai bersumber dari praktik korupsi dan akan disita untuk negara.
Aset itu antara lain, tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi dan tanah di Senayan Residence Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis.
Baca juga: Kubu Harvey Sebut Sandra Dewi Jadi Pihak yang Sangat Dirugikan dalam Kasus Timah
Kemudian, tanah dan atau bangunan di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis, mobil 1 unit mobil Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.
Lalu, Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Porsche 911 Speedster tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021, hingga 88 tas mewah Sandra Dewi.
Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.
Selain itu, safe deposite box (SDB) di CIMB Niaga dan rekening Sandra Dewi berisi uang puluhan miliar juga turut disita.
Ia dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.