loading…Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor. Bagi yang terkena tilang elektronik, polisi akan memberitahukan melalui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat. Terlebih di tengah kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru di berbagai daerah Tanah Air.Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait sudah meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.Menariknya, surat tilang tersebut kabarnya akan langsung muncul dalam waktu satu menit setelah seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.Lalu, bagaimana cara polisi bisa mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang bisa disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu LintasKepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya dia juga menyinggung soal cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.Bukan karena disadap, polisi bisa mengetahui nomor pelanggar karena masyarakat sebelumnya telah mencantumkan nomor ponsel saat proses pendaftaran STNK. Dari situ juga bisa diketahui mengenai akun WhatsApp yang terhubung.”Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal potensi penipuan yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim Notifikasi ke WhatsAppLebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluh sasaran penilangan elektronik yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di antaranya:- Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka dan rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel saat berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus TransjakartaDemikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.
(abd)