Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

19 May 2024, 18:12

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang belum fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, berdasarkan pemantauan ICW, hanya 6 dari 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023 yang diusut pencucian uangnya.
“Penegak hukum cenderung lebih sering mengutamakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya potensi nilai kerugian negara yang berhasil terungkap,” ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur soal tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca juga: ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan
Sementara, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dengan ancaman hukuman 1-20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.
Diky berpandangan, aparat penegak hukum mestinya juga mengenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus korupsi.
Ia mengatakan, pasal tersebut penting untuk diterapkan demi menelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilarikan oleh pelaku.
“Sayangnya semangat menggunakan pasal kerugian negara atau perekonomian negara itu tidak diikuti dengan semangat untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi ke kas negara,” kata Diky.
Baca juga: Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak
Berdasarkan pemantauan ICW, hanya ada 6 kasus korupsi dengan 7 tersangka di tahun 2023 yang diusut menggunakan UU TPPU, semuanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut daftarnya
– Dugaan pencucian uang oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Muhammad Syahrir
– Dugaan pencucian uang oleh Kepala Bea Cukai Kota Makassar Andhi Pramono
– Dugaan pencucian uang oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan melibatkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka
– Dugaan pencucian uang oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
– Dugaan pencucian uang oleh hakim agung Gazalba Saleh
– Dugaan pencucian uang oleh Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo.Pemantauan dilakukan dengan tabulasi data informasi berbagai kasus tindak pidana korupsi di 38 provinsi dan semua wilayah kabupaten/kota.
ICW memantau perkara yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang telah masuk ke tahap penyidikan.
Sumber data primer diambil dari situs resmi instansi penegak hukum, sedangkan data sekunder diambil dari pemberitaan media massa di level nasional maupun daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.