LENGKONG, AYOBANDUNG.COM–Pemerintah telah memastikan bahwa tahun depan gaji PNS tidak akan naik. Kabar ini tentunya membuat kalangan PNS cukup kecewa, lantaran sudah 4 tahun gaji PNS tak kunjung naik. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS. Sehingga atas dasar itulah, Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS, hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media soal isu kenaikan gaji ASN PNS di tahun depan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo. Ia juga membeberkan, bahwa DPR memang baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Undang-Undang.
Di mana dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp 3.061,2 triliun. Adapun belanja negara, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 814,7 triliun. Belanja pemerintah pusat itu terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 1.000,8 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1.245,6 triliun. Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang mengamanahkan soal kenaikan gaji PNS, sehingga dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS pada 2023. Sekadar diketahui, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan ini diumumkan oleh Jokowi pada nota keuangan pada Agustus tahun 2018. Kenaikan gaji pokok PNS saat itu dipukul rata lima persen, bagi semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp5 triliun sampai Rp 6 triliun pada 2019. Demikian kabar soal Pemerintah yang memastikan bahwa gaji PNS di tahun mendatang tidak naik, karena tidak ada ketentuan soal kenaikan gaji pokok PNS pada RUU APBN 2023.***