Sabtu, 09 November 2024 – 22:54 WIB Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokumentasi pribadi jpnn.com, JAKARTA – Komitmen politik serta keseriusan DPR RI periode 2024-2029 untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini seiring dengan sikap politik parlemen yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset.Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber aset itu,’ ujar Hardjuno di Jakarta, Sabtu (9/11).Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemic soal nama atau judul RUU itu nantinya.Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. Komitmen politik serta keseriusan DPR RI periode 2024-2029 untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan. –