Memasuki long weekend ketentuan ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta saat ini menjadi perhatian. Pasalnya setiap akhir pekan atau hari libur Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mempunyai jadwal yang bisa diperhatikan oleh para pengendara.
Adapun pada minggu ini terdapat sejumlah hari libur nasional yang digelar dalam waktu berdekatan. Diketahui dua hari besar tersebut adalah Perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Mikraj.
Berdasarkan penjelasan Dishub Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa ketentuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta akan ditiadakan selama libur Imlek dan Isra Miraj dari tanggal 25 hingga 29 Januari 2025.
“Sehubung dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis akun X resmi (@TMCPoldaMetro).
Sebagai informasi, ketentuan diliburkannya Ganjil Genap dilakukan berdasarkan kebijakan yang merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri pada minggu ini terdapat hari libur nasional yang mencakup peringatan Isra Mikraj dan perayaan Imlek.2 dari 2 halaman