Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?

Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?

28 December 2024, 0:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
KPK juga melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan KPK. 
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Adapun pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan. 
KPK mengurai keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Sebagian dana yang digunakan pun disebut berasal dari Sekjen PDIP itu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku (HM) sebagai anggota DPR RI dengan berbagai upaya, seperti mengambil kemenangan di Dapil Sumatera Selatan, yang ditinggalkan Nazaruddin Kiemas sebab meninggal dunia. Padahal, Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.
“Kedua, dalam proses pemilihan legislatif 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402. Seharusnya memperoleh suara dari saudara Nazaruddin Kiemas almarhum, pada saat itu meninggal, adalah saudari Riezki Aprilia karena aturan seperti itu. Namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM melalui beberapa upaya,” tutur Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Upaya yang dilakukan antara lain, Hasto Kristiyanto mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah ada putusan dari MA, pihak KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut.
“Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA. Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Riezki mau mengundurkan diri untuk diganti dengan saudara HM, namun upaya tersebut ditolak oleh Riezki Aprilia,” ucap Setyo.
Selain itu, lanjut dia, Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan anak buahnya yakni Saiful Bahri untuk menemui Riezki di Singapura untuk memintanya mundur.
Namun, lagi-lagi Riezki menolak hingga Hasto Kristiyanto menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI, serta memintanya kembali untuk mundur setelah pelantikan.
“Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” ungkap Setyo.
Pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan memintanya memenuhi dua usulan yang diajukan, yakni memenangkan Maria Lestari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku Dapil 1 Sumatera Selatan.
“Yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja. Kemudian dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk yang menunjukkan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo.
Adapun dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU .
“Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Wahyu untuk melobi KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU melalui Tio,” terangnya.
“Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya,” Setyo menandaskan.