Hasto Ternyata Perintahkan Harun Masiku Kabur saat OTT KPK

Hasto Ternyata Perintahkan Harun Masiku Kabur saat OTT KPK

24 December 2024, 20:53

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.”KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Penyidikan yang dirintangi Hasto terkait dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.”Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkapnya.Bukan hanya itu, lanjut Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan KPK.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” pungkas Setyo.

Media

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi