INDOZONE.ID – Heru Budi Hartono resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dengan begitu, ia mulai bertugas pada hari ini, Senin (17/10/2022) hingga 2024 mendatang.
Melalui pelantikan ini, Heru pun akan memimpin Jakarta yang sebelumnya dijabat oleh Anies Baswedan, yang masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta telah berakhir pada, Minggu (16/10/2022).
Tito melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI dengan membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022.
Baca Juga: Pamit ke Warga Jakarta, Anies: Jadilah Saksi Pertanggungjawaban Kami di Hadapan AllahMengenai Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabata 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” demikian bunyi pelantikan yang dibacakan.Baca Juga: Menjelang Hari Terakhir, Anies Resmikan Halte TransJakarta Bundaran HI
Tito pun mengatakan bahwa, pengangkatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun.“Ketiga, pelaksanaan lebih lanjut keputusan presiden ini dilakukan oleh menteri dalam negeri,” tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya: