RM.id Rakyat Merdeka – Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis), Ilham Nurhidayatullah, mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam pemberantasan judi online. Polisi sukses menyita uang sejumlah Rp 78 miliar dari kasus judi online.
Menurut Ilham, hal ini menjadi berita gembira bagi keberlangsungan masa depan generasi muda agar selamat dari jeratan judi online. “Ini berita gembira ya, terutama bagi masa depan kami, generasi muda bangsa,” ucapnya, Minggu (3/11/2024).
Ilham melanjutkan, kerja keras kepolisian dalam pemberantasan judol ini patut diapresiasi. “Penyitaan uang sejumlah Rp 78 miliar ini kami lihat sebagai keseriusan sekaligus kewaspadaan betapa besarnya daya rusak judol ini,” ungkap Ilham.
Baca juga : Habib Aboe Apresiasi Kejagung, Minta Masyarakat Ikut Awasi Kasus Suap HakimDia pun mengakui, pemberantasan judi online ini tidak mudah. Sebab, selain operatornya yang terus berusaha mencari celah, juga telah memiliki korban pecandu yang terus berupaya mencari ruang bermain.
“Pemberantasan judol ini memang tidak mudah. Operatornya yang semakin canggih, ditambah korbannya sudah menjadi pecandu. Korban-korban pecandu ini akan terus berusaha mencari kesempatan untuk terus bermain,” ungkap Ilham.
PP Hima Persis sebagai wadah berkumpul mahasiswa juga cukup masif mengedukasi generasi muda dari bahaya judi online. “Beberapa waktu ke terakhir, kami cukup masif dalam memberikan wawasan dan pengetahuan akan bahaya judi online. Sebab, kami melihat memang dampak judi online ini sangat merusak, terutama anak-anak muda kita,” sebut Ilham.
Baca juga : Hima Persis Apresiasi 10 Tahun Kepemimpinan Presiden JokowiPP Hima Persis bersama beberapa pimpinan di bawahnya telah mengadakan forum group discussion (FGD) bahaya judi online. Seperti di Jakarta, Yogyakarta, dan Pekanbaru. PP Hima Persis juga telah menunjuk beberapa kader yang siap secara kemampuan digital sebagai Duta Digital Hima Persis. Mereka bertugas sebagai wajah organisasi di wilayahnya dalam memberikan edukasi dan contoh bijak di dunia digital termasuk turut memerangi judi online.
“Mereka adalah orang-orang yang cakap digital dan juga dalam konten-konten postingannya turut mengedukasi akan bahaya judi online,” tutup Ilham.
Sebelumnya, Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online pada periode 15 Juni–1 November 2024. “Polri menangkap 370 tersangka,” ungkap Wakil Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga : PP Hima Persis Gelar Talkshow Tolak Judi Online di PekanbaruDari pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti berupa 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi online, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 78 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.