Jakarta: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlam Hafiz menyoroti ketentuan Pasal 34 ayat (2)c yang menyoal syarat tambahan keanggotaan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Hal itu terkait materi muatan dua Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa untuk menjadi Badan Ad Hoc tidak dibolehkan punya ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Ketentuan ini, kata Kahfi, cukup baik untuk menghindari adanya konflik kepentingan dari anggota Badan Ad Hoc.
“Kami menyoroti ketentuan pasal 34 ayat (2)c yang menjelaskan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu,” ujar Kahfi di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.
-?
–
–
–
–
Namun, Kahfi mengusulkan agar KPU bisa memperluas aturan tersebut dengan tak cuma berlaku bagi ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. Lebih dari itu, KPU juga perlu membuat aturan terkait ikatan persaudaraan dari anggota Badan Ad Hoc.
“Ini cukup bagus untuk menghindari conflict of interest tapi saya kira bisa diperluas bukan hanya ikatan perkawinan tapi juga saudara,” ujar dia.
Adapun, Kahfi menilai penggunaan kata ‘memperhatikan’ kurang pas dalam Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Kahfi pun mengusulkan agar menambahkan kata wajib untuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc.
“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami, kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak berguna atau bisa dikatakan useless,” ungkap Kahfi.
(END)