RADARBANGSA.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkumpulan tidak bisa menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurutnya, kalau UU Ormas dihapus maka seperti mencabut ‘akar demokrasi’ dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ungkap Hindun, RUU Perkumpulan akan lebih baik tetap hadir untuk melengkapi sekaligus memperkaya UU Ormas.
“Saya kira, Undang-Undang Ormas ini tidak bisa digantikan oleh Undang-Undang Perkumpulan karena ormas ini berakar dari masyarakat. Masyarakat riil, anggotanya riil, dan tujuannya riil dan bahkan banyak ormas yang keberadaannya ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Jadi, saya kira bukan menggantikan tetapi justru melengkapi,” kata Hindun dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu, 30 Oktober 2024.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menerangkan, Indonesia masih mengadopsi Staatsblad 1870-64 mengenai Perkumpulan Berbadan Hukum serta menerapkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Adanya usulan RUU Perkumpulan, tuturnya, bisa semakin memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Saya kira ini penting sekali RUU perkumpulan, tapi tidak untuk menggantikan undang-undang ormas. Jadi, undang-undang ormas ada, undang-undang perkumpulan juga ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU Perkumpulan merupakan usulan pemerintah dan sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas sejak tahun 2011 lalu. Adapun makna dari perkumpulan yang tercantum dalam RUU Perkumpulan merupakan badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang untuk mewujudkan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, namun tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.