FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal tersebut dalam rangka penuntasan pegawai non ASN 2025.
Itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pegawai non ASN bakal ditiadakan tahun 2025.
Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK.
Khusus PPPK sendiri, ada dua tahap pendaftaran.
Tahap pertama diprioritaskan bagi pelamar prioritas. Meliputi Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Kemudian untuk PPPK periode II, hanya dibuka untuk tenaga non ASN alias honorer yang aktif bekerja di Instansi pemerintah. Dalam hal ini termasuk mereka yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Lalu bagaimana jika tidak pegawai honorer tidak lolos?
Pemerintah telah menyiapkan skema paruh waktu. PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 202
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan catatan mereka wajib menikuti semua rangkaian seleksi.
Skema ini sebenarnya bukan barang baru. Telah dibahas sejak tahun 2023.
Diharapkan skema ini jadi solusi, agar tenaga honorer tidak kehilangan pendapatan setelah pegawai honorer dihapuskan. Namun agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer harus memenuhi syarat administrasi terlebih dahulu.
Meski disebut PPPK paruh waktu, mereka yang diangkat tetap berstatus sebagai ASN. Hanya saja ada perbedaan-perbedaan dari PPPK penuh waktu. Misalnya jam kerja yang lebih singkat dan pendapatan.
Apa perbedaannya dengan penuh waktu?
Gaji untuk PPPK paruh waktu memang dibahas. Namun diprediksi lebih kecil dari penuh waktu.
Penyebabnya, karena disesuaikan dengan beban tugas, wewenang, dan waktu kerja.
Jam kerja untuk PPPK paruh waktu lebih singkat dari penuh waktu. Jika penuh waktu 8 jam, maka paruh waktu hanya 4 jam per hari.
PPPK paruh waktu dari pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. Tapi diangkat jadi paruh waktu atas pertimbangan tertentu
PPPK paruh waktu ini tidak seperti PPPK atau CPNS yang mengikuti SKD dan sebagainya. Mereka diangkat setelah pengusulan karena dianggap memenuhi klasifikasi.
(Arya/Fajar)