loading…Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat hendak dibawa ke Jakarta. Foto/Istimewa
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo salah satu tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut yang diajukan pada (3/12/2024) lalu.“Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL,” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).Djuyamto menjelaskan, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejagung. “Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar dia. Oleh karena itu, ia menyebutkan PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan untuk sidang pertama pada Jumat (13/12/2024) dengan dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus. “Sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, hakim tunggal ABDULLAH MAHRUS,SH.MH,” jelas dia.Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Tersangka selanjutnya tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Terbaru ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. Dalam proses persidangan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim. Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.