Hukum
                        Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan
                        22 Januari 2025 – 06:07 WIB

Hukum Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan 22 Januari 2025 – 06:07 WIB

22 January 2025, 6:07

loading…Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukan berarti menghilangkan alat bukti.”Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau penjualan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Mahfud dalam video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/1/2025). Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian dalam persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa tetap dijadikan bukti di persidangan dengan syarat terdapat visualisasi pembongkaran.”Sekarang bisa pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa jadi bukti di pengadilan,” katanya.”Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.Dia menilai langkah yang dilakukan TNI AL sebagai pihak yang memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu sudah benar.”Pembongkaran itu sudah benar, karena memang itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di laut,” ujar Mahfud.
(jon)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi