Hukum
                        Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi
                        02 Januari 2025 – 20:32 WIB

Hukum Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi 02 Januari 2025 – 20:32 WIB

2 January 2025, 20:32

loading…Divpropam Polri bakal mengembalikan barang bukti senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Foto/SindoNews
JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bakal mengembalikan barang bukti senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.”Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik. “Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut telah menjalani sidang KKEP dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena terlibat secara langsung dalam pemerasan.
(cip)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi