Hukum
                        Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
                        27 Januari 2025 – 21:42 WIB

Hukum Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi 27 Januari 2025 – 21:42 WIB

27 January 2025, 21:42

loading…Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada kementerian yang terlibat dalam pembuatan izin pagar laut untuk tidak menutup-nutupi kasus tersebut demi menjaga marwah institusi. Foto/SindoNews
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada kementerian yang terlibat dalam pembuatan izin dan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang untuk tidak menutup-nutupi kasus tersebut demi menjaga marwah institusi. Mahfud meminta agar menteri terkait tidak takut membongkar kasus pagar laut. “Menteri2 yg kementeriannya terlibat dlm pembuatan izin dan HGU Laut tak hrs takut. Yg bertanggungjawab scr pidana adl aktor intelektual, pelaku, dan peserta yg ada niat,” tulis Mahfud di akun media sosial Twitter atau X @mohmahfudmd, Senin (27/1/2025). Menurut Mahfud, yang bertanggung jawab secara pidana adalah pejabat yang langsung berkolusi. Mahfud meminta agar menteri yang menjabat di kementerian terkait untuk membongkar kasus tersebut. “Yg bertanggungjawab scr pidana adl pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang. Jd, kalau merasa tak terlibat ya bongkar sj, Pak Menteri. Kan byk kasus yg dihukum hny dirjen atau pegawai bawahnya yg langsung berkolusi,” tulisnya.Mahfud juga menyarankan agar menyerahkan mereka yang melanggar kepada aparat penegak hukum. “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti2nya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi.” Hingga saat ini, postingan Mahfud MD disukai oleh 3.373 warganet, dan mendapat komentar beragam dari warganet. “Penegak hukum kita hampir tidak bisa dipercaya lagi prof. Yg ada nanti kongkalikong,” komentar pemilik akun@rudynapit“Berdsrkn pengembngan penyidikn pasti juga oknum yg menerbitkan srtifikat pantas dijdikan tersangka. Krn sertifikat diterbitkn sebelum adanya rekomendasi atau apalah namanya dari KKP. Didukung pula dng pengembangan berdsrkn fakta persidangan,” tulis @wijayantogempar.
(cip)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi