Hukum
                        Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, MK: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi
                        10 Desember 2024 – 13:48 WIB

Hukum Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, MK: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi 10 Desember 2024 – 13:48 WIB

10 December 2024, 13:48

loading…MK telah menerima 209 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Sejumlah pihak terus mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Hingga hari ini, Selasa (10/12/2024) gugatan yang telah masuk ke MK sebanyak 209 permohonan.Adapun bedasarkan penulusuran website MK, sebanyak 168 diajukan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota sebanyak 39 permohonan.Lalu sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, baru masuk 2 permohonan yang sama-sama dari wilayah Provinsi Papua Selatan. Jumlah ini bisa terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi. MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum. Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
(cip)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi