Humaniora
                        Lindungi Anak-anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terapkan Aplikasi Saman Mulai Februari
                        25 Januari 2025 – 07:16 WIB

Humaniora Lindungi Anak-anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terapkan Aplikasi Saman Mulai Februari 25 Januari 2025 – 07:16 WIB

25 January 2025, 7:16

loading…Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, aplikasi Saman mulai diterapkan pada Februari 2025 untuk melindungi masyarakat dan anak-anak di ruang digital. Foto/istimewa
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital ( Kemkomdigi ) terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika. Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak di ruang digital.Untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, aplikasi Saman akan diterapkan mulai Februari. Diharapkan Saman dapat menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. “Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di India, Sabtu (25/1/2025).Melalui aplikasi ini, kata Meutya, pemerintah akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Meutya menjelaskan, proses penegakan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini. Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. “Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran,” ucapnya.Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi