IAPI: Akuntan Publik Bisa Memberikan Jasa Investigasi, Syaratnya Mudah

IAPI: Akuntan Publik Bisa Memberikan Jasa Investigasi, Syaratnya Mudah

17 October 2022, 21:43

Senin, 17 Oktober 2022 – 20:52 WIB Ketua Komite Jasa Investigasi Jamaludin Iskak saat memberikan sambutan di inaugurasi CPI. Foto IAPI jpnn.com, JAKARTA – Ketum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja menyampaikan pihaknya tengah fokus menempa kemampuan anggotanya dalam memberikan jasa investigasi. Ini adalah peluang dan peran baru bagi akuntan publik, selain melakukan audit atas informasi keuangan historis.”Peluang ini tentu tak disia-siakan. Sebagai asosiasi profesi akuntan publik di Indonesia, IAPI pun serius mempersiapkan semuanya, mulai dari pendidikan hingga aturannya,” kata Hendang Tanusdjaja dalam keterangannya, Senin (17/10).Dia menambahkan itu adalah wujud konkret dari IAPI dalam upaya memperlebar peran akuntan publik di Indonesia.Hendang menyampaikan IAPI telah menggelar pendidikan sertifikasi jasa investigasi batch ke-4 pada 5-9 September 2022. Hendang menjelaskan Komite Jasa Investigasi (KJI) telah berhasil melahirkan program unggulan pendidikan sertifikasi jasa investigasi dan telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat pengguna jasa.Pendidikan ini juga bisa membuka kesempatan baru bagi profesi akuntan publik, terutama bagi pemegang gelar Certified Professional Investigator (CPI).Demi memperlebar kesempatan tersebut, IAPI pun telah merampungkan peraturan terkait sertifikasi profesional investigator.  IAPI gencar membekali akuntan publik agar bisa memberikan jasa investigasi. Syaratnya pun dipermudah.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi