Ibadah Terganggu, Umat Buddha Cetya Mengadu ke DPRD DKI, Begini Jalan Tengahnya

Ibadah Terganggu, Umat Buddha Cetya Mengadu ke DPRD DKI, Begini Jalan Tengahnya

12 November 2024, 18:41

Suara.com – Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat audiensi antara umat Buddha Vihara Cetya Permata Dihati dengan warga di Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2024). Pertemuan ini digelar dengan tujuan menengahi kedua belah pihak.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu menyebut warga mempersoalkan perizinan tempat ibadah yang dianggap tak sesuai zonasi peruntukannya.

Hal ini disebutnya akan mengancam keberadaan Umat Buddha yang sudah beribadah di vihara itu sejak 12 tahun terakhir.

“Ya ini adalah satu rapat lanjutan, aduan dari pihak warga dalam hal ini RW 12 kelurahan Cengkareng Barat terkait dengan zonasi tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah, selama ini sudah berjalan sekitar 11-12 tahun,” ujar Kevin di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Survei Indikator Politik: 86 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi dalam Menjaga Toleransi

Kevin menjelaskan, awal mula dari polemik dua pihak ini. Mulanya, warga protes atas aktivitas ibadah di vihara yang dianggap menganggu lantaran menggunakan badan jalan, khususnya ketika hari besar.

“Contoh ketika perayaan besar ya dalan setahun itu kami mendapat informasi sekitar tiga kali ya, itu ada kegiatan yang sampai menggunakan fasilitas jalan,” jelasnya.

Warga pun belakangan merespons dengan mengganggu jalannya ibadah dengan sengaja membuat kebisingan di sekitar vihara.

“Nah kegiatan terakhir itu terjadi semacam provokasi di mana ada warga yang melintas lalu menggeber-geber motor, klakson, di tengah peribadatan sedang berlangsung,” kata Kevin.

“Tentu ini menciderai asas kebebasan beribadah. Ini mengganggu. Jadi dua belah pihak punya posisi yang akhirnya menjadi konflik,” tambahnya.
Baca Juga: PKS Nilai Tak Perlu Siaran Azan Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus: Tunjukkan Indah Toleransi

Setelah diaudiensi, pihak vihara bersedia untuk tak lagi melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan menggunakan badan jalan. Nantinya mereka juga akan mengurus perizinan agar lahan tersebut bisa dipakai untuk beribadah.

“Kesepakatannya adalah dari pemilik gedung yang akan mengikuti menertibkan sendiri. Sesuai dengan yang dianggap dilanggar itu kan GSB-nya sama misalkan jumlah lantai ya, itu yang akan disesuaikan,” ucapnya.

Sementara, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menyebut pihaknya juga akan melakukan pengawasan atas polemik ini. Ia berharap pihak Vihara Cetya bisa memenuhi apa yang menjadi kesepakatan.

“Intinya pihak Cetya sudah buat pernyataan kepada warga, tinggal bagaimana kita mengawasi, menjaga sehingga kondisi wilayah bisa damai, tenang,” tuturnya.

Ia juga menjanjikan pemberian fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk vihara sebagai lahan parkir.

“Nanti akan dibantu oleh camat cengkareng untuk menyiapkan lahannya,” katanya.

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi