ICW Minta Presiden Prabowo Tegur Pejabat Kabinet Merah Putih yang Belum Lapor LHKPN

ICW Minta Presiden Prabowo Tegur Pejabat Kabinet Merah Putih yang Belum Lapor LHKPN

8 December 2024, 13:22

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Prabowo Subianto menegur pejabat Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Peneliti ICW, Diky Anandya, mengatakan pelaporan LHKPN adalah mandat undang-undang yang harus ditaati pejabat publik.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta ditegaskan melalui Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
“Oleh karenanya, ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera menegur para pembantunya yang belum melaporkan LHKPN dan mendesak mereka agar segera melaporkannya kepada KPK,” ujar Diky dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
Baca juga: 52 Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Prabowo: Nanti Akan Dilengkapi
Diky menilai pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Ia menegaskan 52 pejabat yang belum melapor seharusnya segera memenuhi kewajiban mereka.

“LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Hal ini juga patut untuk menjadi dasar dalam mempertanyakan integritas dari 52 orang tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan LHKPN yang lambat tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pejabat publik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 52 orang dari total 124 jajaran Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut 72 anggota kabinet sudah patuh melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, masih ada 16 menteri/kepala lembaga, 27 wakil menteri, dan 9 utusan/penasehat/staf khusus yang belum menyampaikan laporan.
Baca juga: KPK Sebut 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
KPK mengapresiasi para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan. KPK juga terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. “KPK mengimbau wajib lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPNnya, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan tapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan dalam LHKPN,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi