JAKARTA, KOMPAS.com – Wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, mendesak agar pimpinan lembaga antirasuah yang baru mengundurkan diri dari instansi asal mereka.
Ketua IM 57+ Institute Lakso Anindito menegaskan bahwa masalah yang dihadapi KPK tidak hanya berkaitan dengan integritas, tetapi juga independensi.
Ia mengkhawatirkan bahwa pimpinan KPK yang masih terikat dengan instansi asalnya akan memiliki loyalitas ganda.
“Apabila pimpinan KPK memiliki double loyalitas, maka setiap Pimpinan KPK akan memiliki beban untuk menyelamatkan institusi masing-masing,” kata Lakso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Harap Pimpinan KPK Terpilih Bisa Bawa Indonesia Bersih dari Korupsi
Lakso mengingatkan bahwa KPK harus bebas dari intervensi, termasuk kepentingan politik hukum dari institusi lain.
Ia menekankan bahwa independensi adalah faktor yang membedakan KPK dari lembaga lainnya.
Saat ini, lima pimpinan KPK memiliki latar belakang yang beragam, termasuk dari kepolisian, Kejaksaan Agung, hakim, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lakso menyatakan bahwa jika masing-masing pimpinan terbebani untuk menyelamatkan lembaga asal mereka, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kejaksaan, polri, dan BPK tidak akan maksimal.
“Padahal salah satu kunci utama perbaikan adalah dengan fokus pada institusi penegak hukum dan auditor,” tuturnya.
Baca juga: Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan?
Menurut Lakso, status nonaktif pimpinan KPK baru dari lembaga asalnya tidak cukup untuk menjamin bahwa tidak akan ada intervensi.
Ia menegaskan bahwa mereka masih memiliki basis karier yang akan membuat pimpinan KPK secara alami terkekang oleh institusi asal.
“Bagaimana bisa tercipta independensi apabila jenjang karier pasca KPK masih dipegang institusi asal,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih lima orang pimpinan KPK baru, yaitu Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto, jaksa dari Kejaksaan Agung Fitroh Rohcahyanto, hakim Ibnu Basuki Widodo, mantan jaksa Johanis Tanak, dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.