IM57 Khawatir Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Harun Masiku Jilid II

IM57 Khawatir Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Harun Masiku Jilid II

7 November 2024, 19:03

Gery David Sitompul | Kamis, 07/11/2024 14:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute khawatir kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang ditangani KPK menjadi kasus Harun Masiku jilid kedua.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai ada kemiripan antara kasus Sahbirin Noor dengan kasus Harun Masiku. Keduanya disebut memiliki relasi kekuasaan. 
“Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut,” kata Praswad dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2024.
Harun Masiku diketahui belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu, saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Praswad meyakini lembaga antirasuah memiliki kemampuan teknis dalam menangani kasus Sahbirin Noor. Namun, kata dia, aspek politis terkadang lebih tinggi daripada penegakan hukum.
“Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukan jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” kata Praswad.
Lebih lanjut, Praswad mengatakan bahwa secara teknis aturan dari Mahkamah Agung (MA) sudah jelas melarang orang yang kabur atau melarikan diri mengajukan Praperadilan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

“Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus klir posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini,” ucap dia.
Untuk diketahui, Sahbirin Noor mengajukan Praperadilan dengan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang Praperadilan pada Selasa, 5 November 2024 kemarin, KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap).
Langkah ini dilakukan lantaran Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. KPK meminta hakim menolak permohonan Praperadilan tersebut.
Adapun KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Sahbirin, KPK telah menahan keenam tersangka.

KEYWORD : KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Buronan Korupsi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi