Imam-Ririn Ajukan Gugatan Pilkada ke MK, Deolipa: Sia-sia!

Imam-Ririn Ajukan Gugatan Pilkada ke MK, Deolipa: Sia-sia!

10 December 2024, 20:11

Senin, 09 Desember 2024 – 20:00 WIB

Praktisi Hukum, Deolipa Yumara. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK – Praktisi hukum, Deolipa Yumara turut berkomentar terkait gugatan Pilkada 2024 yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1 Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi Arafiq terhadap Supian Suri-Chandra Rahmansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).Deolipa menyebut, gugatan yang dilayangkan tersebut hanyalah sia-sia.“Itu rasanya gugatannya sia-sia, artinya gugatan yang putus asa,” ucapnya, Senin (9/12).Dirinya menjelaskan, bahwa syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen.”Sedangkan selisih antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn ini kan sekitar 6 persen. Sementara, yang dikategorikan sebagai yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen,” terangnya.Kemudian, terkait waktu pengajuan gugatan juga sudah kadaluarsa terjadi.“Kan batas ajuan untuk menggugat itu tiga hari dari penetapan jumlah suara yang sah oleh KPU, kalau diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah,” ujarnya.Selanjutnya, Deolipa menuturkan, syarat gugatan terhadap Pilkada ini pada umumnya terkait masalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau biasa disebut TSM.

Deolipa Yumara sebut gugatan pilkada yang diajukan ke MK oleh pasangan 01 Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi Arafiq dianggap sia-sia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi