IMBAUAN Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasiona Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bermartabat dan berkualitas, serta mewujudkan pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.
Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki tugas melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu/Pemilihan, dan penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan, Bawaslu juga berperan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan, salah satunya adalah mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya, dan sebagaimana surat Imbauan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 897/PM.00/K1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 Perihal Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasiona Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan, maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Lebak MENGIMBAU : 1. Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di wilayah Kabupaten Lebak agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; 2. Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah; dan 3. Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI atau POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah Dilarang Membuat Keputusan dan/Atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ( UU No 10/2016 Pasal 71 ayat 1), Jika setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, DIPIDANA dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah). (UU 1/2015 Pasal 188) 4. Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing- masing terkait dengan Netralitas ASN/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pejabat Lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.