Selasa, 26 November 2024 – 20:35 WIB
Aparat Rudenim Denpasar mengawal cewek Tanzania berinisial ZAM yang dideportasi melalui Bandara Soekarno – Hatta, Banten, kemarin (25/11). Foto: Kemenkumham Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR – Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali bertindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.Seorang cewek Tanzania berinisial ZAM, 36, dideportasi melalui Bandara Soekarno – Hatta, Banten, Senin (25/11) kemarin dengan tujuan akhir Kisauni International Airport, Zanzibar.Proses pendeportasian residivis overstay ini dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar.“ZAM dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (26/11).Menurut Gede Dudy Duwita, ZAM bukanlah pelanggar baru.ZAM tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar, setelah sebelumnya pernah dideportasi pada September 2020 atas kasus serupa, yaitu pelanggaran overstay.Setelah masa penangkalan selama tiga tahun berakhir, ZAM kembali masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan.Namun, kali ini ZAM kembali mengalami overstay dan terpaksa dideportasi lagi untuk kali kedua.
Seorang cewek Tanzania berinisial ZAM, 36, dideportasi melalui Bandara Soekarno – Hatta, Banten, Senin (25/11) kemarin dengan tujuan akhir Kisauni Airport
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News