Usulan tersebut disampaikan Kepala Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Prof. Nur Hidayah, dalam diskusi daring bertajuk “Peluang Ekonomi Hijau dan Bisnis Syariah pada Pemerintahan Baru”, pada Sabtu, 30 November 2024.”Jasa yang beredar di Indonesia itu wajib memiliki sertifikasi halal. Jadi ini in line lah ya dengan Indonesia yang merupakan negara di dunia yang mewajibkan produk dan jasa yang beredar di dalam negerinya itu harus halal,” ujar Nur.
Dia menjelaskan, usulan kebijakan tersebut juga berkesinambungan dengan perkembangan industri jasa Indonesia akhir-akhir ini, dimana terdapat bank-bank plat merah mengakuisisi sektor syariah mereka.”Jadi ini in line juga dengan bagaimana perkembangan di perusahaan-perusahaan yang go publik di pasar modal, untuk bisa menyesuaikan dengan syariah,” tutur Nur.”Misalnya, merger bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah dan BRI Syariah juga ingin menjawab tantangan kenapa ekonomi syariah itu orientasinya untuk ekonomi kecil seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” sambungnya.Menurutnya, akusisi bank-bank BUMN itu punya semangat untuk menjawab tantangan industri perbankan syariah, karena terbilang kalah dengan perbankan konvensional.
“Tapi memang karena dominasinya adalah untuk pembiayaan UMKM, dan menurut saya ini adalah kelebihan dan competitive advantage dan komparatif dari ekonomi syariah kita,” tuturnya.”Dan sudah terbukti ketika krisis ekonomi bagaimana UMKM kita bisa menjadi bantalan dalam krisis dan itu bisa mereka resilient terhadap krisis ekonomi,” ujar Nur.