Indonesia dan Maroko mendiskusikan sinergi penerapan fikih mitigasi. Hal ini dibahas bersama diskusi Istanbul Sharia & Social Development Fellowship (ISSDF) di Universitas Istanbul, Turki, dan Maghreb Islamic Jurisprudence & Social Development Fellowship (MIJSF) di Universitas Al Quaraouiyine, Maroko, Selasa (12/11/2024).Pertemuan ini diikuti dosen Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Muhammad Fauzinudin Faiz. Dalam program ini, Faiz tidak hanya melakukan riset bersama dan mengajar kuliah tamu, tetapi juga berkontribusi dalam publikasi ilmiah internasional mengenai kajian fikih mitigasi dan kebijakan fatwa selama pandemi COVID-19. Dosen yang mengajar matakuliah Fiqh dan ushul fiqh tersebut, berbagi pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis dengan pendekatan fikih mitigasi.Pendekatan fikih mitigasi kini sangat relevan, terutama dalam menghadapi krisis global seperti perubahan iklim dan pandemi. Di Indonesia, pendekatan ini diterapkan untuk menghadapi bencana alam, seperti gempa bumi dan banjir, dengan panduan fikih yang dirumuskan oleh para ulama lokal untuk menjawab tantangan lingkungan. Sementara itu, di Maroko, penerapan fikih mitigasi menyesuaikan karakteristik geografis dan tantangan sosialnya yang memungkinkan hukum Islam diterapkan secara efektif dan adaptif.Hadiah BukuFaiz menerima penghargaan berupa dua buku kompilasi fikih mitigasi dari Dekan Fakultas Syariah Université Sidi Mohamed Ben Abdellah De Fes, Maroko. Universitas ini, yang merupakan bagian integral dari Kampus Qarawiyyin di Fes dan memiliki reputasi sebagai kampus tertua di dunia, menunjukkan komitmen dalam memperkuat kerja sama ilmiah antara dua negara.Kedua buku yang dihadiahkan berjudul “At-tadābīru asy-syari’ah wa al-qānūniyyatu li mu’ālajati ātsāri al-awbiah” dan “Azmah jāiḥah fīrūs kārūnā al-mustajadd; al-as’ilatu wa at-taḥaddiyāt”, yang memberikan wawasan penting mengenai respons fikih terhadap krisis pandemi. Buku-buku yang diberikan oleh Université Sidi Mohamed Ben Abdellah De Fes ini menjadi sumber penting bagi Faiz untuk memahami lebih dalam perspektif Maroko tentang fikih mitigasi, memperkaya wawasan akademik tentang penerapan hukum Islam dalam konteks yang berbeda.Buku pertama, “At-tadābīru asy-syari’ah wa al-qānūniyyatu li mu’ālajati ātsāri al-awbiah”, adalah kompilasi yang membahas langkah-langkah syariah dan kebijakan hukum dalam merespons wabah penyakit. Buku ini menyajikan berbagai panduan yang dirancang untuk membantu masyarakat Muslim menghadapi dampak pandemi dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip maqasid syariah, atau tujuan-tujuan utama syariah. Dengan studi kasus dan analisis mendalam, buku ini menguraikan prinsip-prinsip hukum Islam yang mendukung upaya menjaga kesehatan publik sebagai bagian dari tujuan syariah dalam melindungi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Di dalamnya, tercantum pula rekomendasi praktis untuk penerapan kebijakan syariah selama kondisi darurat kesehatan, seperti protokol karantina dan panduan ibadah dalam masa krisis.Sementara itu, buku kedua, “Azmah jāiḥah fīrūs kārūnā al-mustajadd; al-as’ilatu wa at-taḥaddiyāt”, berfokus secara khusus pada tantangan yang dihadapi umat Islam selama pandemi COVID-19. Buku ini menghadirkan berbagai panduan yang mengintegrasikan solusi keagamaan dengan upaya penanganan krisis kesehatan. Di dalamnya, dibahas berbagai pertanyaan sosial yang muncul selama pandemi, seperti pengaturan pelaksanaan ibadah berjamaah dan tata cara penguburan yang sesuai protokol kesehatan. Buku ini menampilkan pendekatan ulama Maroko yang berfokus pada adaptabilitas syariah dalam menghadapi krisis kesehatan, dengan panduan yang disesuaikan secara kontekstual untuk memastikan keselamatan masyarakat sambil tetap mematuhi ajaran agama.Kolaborasi AkademikPemberian buku ini mencerminkan komitmen Université Sidi Mohamed Ben Abdellah De Fes dalam mendukung kolaborasi yang lebih erat dengan UIN KHAS Jember, terutama di bidang hukum Islam. Dekan Fakultas Syariah universitas ini menyatakan harapannya bahwa kolaborasi akademik ini akan terus berkembang melalui riset bersama dan pertukaran dosen untuk memperluas gagasan dalam rangka menjawab tantangan zaman dengan perspektif syariah yang adaptif.Kolaborasi ini diharapkan dapat berlanjut melalui riset dan seminar akademik bersama, memperkaya pemahaman tentang fikih mitigasi, dan memperkuat solidaritas akademisi Islam di tingkat global. Inisiatif ini tidak hanya memperdalam wawasan tentang fikih mitigasi, tetapi juga mempererat hubungan akademik internasional yang mengedepankan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab tantangan modern.Publikasi InternasionalSebagai Visiting Researcher dalam program fellowship, Faiz mendalami riset komparatif terkait otoritas fatwa di Indonesia, Turki, dan Maroko. Di Indonesia, otoritas fatwa disusun oleh lembaga-lembaga seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, yang memungkinkan pluralitas panduan keagamaan. Sementara di Turki, Diyanet sebagai otoritas tunggal memberikan panduan keagamaan yang seragam, dan di Maroko, otoritas agama dipegang oleh Raja sebagai Amir al-Mu’minin dengan koordinasi dari Majelis Ulama, yang memungkinkan kebijakan kesehatan publik berjalan secara terpadu.Program fellowship ini juga memberikan Faiz kesempatan untuk berkontribusi dalam seminar akademik di Universitas Istanbul, di mana ia membahas fikih siyasah, hak asasi perempuan, dan fikih mitigasi dalam konteks Eurasia. Diskusi ini mendapat perhatian luas, khususnya pandangan Faiz tentang bagaimana organisasi besar di Indonesia, seperti NU dan Muhammadiyah, berperan dalam respons masyarakat terhadap pandemi.Ke depan, Faiz berencana menerbitkan hasil penelitiannya di jurnal internasional setelah sebelumnya publikasinya tentang fatwa MUI dan NU diterbitkan di Jurnal IHKAM yang terindeks Q1 Scopus dan memiliki reputasi Sinta 1. Dengan publikasi ini, ia berharap dapat memberikan kontribusi signifikan bagi studi fikih kontemporer dan kebijakan keagamaan di negara-negara mayoritas Muslim, khususnya dalam konteks kesehatan publik.Penjajakan kerjasama antara Dosen UIN KHAS Jember dan Université Sidi Mohamed Ben Abdellah De Fes ini memperkokoh posisi akademik Indonesia di kancah internasional, dan membuka peluang bagi lebih banyak inisiatif untuk menggali kajian fikih yang responsif dan aplikatif dalam menghadapi tantangan zaman.