Kamis, 31 Oktober 2024 – 23:48 WIB Pakar hukum tata negara Maqdir Ismail. Supplied for JPNN jpnn.com – Sejumlah pakar hukum tata negara melayangkan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. “Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3,” kata pemohon yang juga pakar hukum tata negara Maqdir Ismail dalam keterangan persnya dikutip Kamis (31/10).Maqdir menyebut kedua pasal kerap dipakai aparat penegak hukum menjerat seseorang meski tidak terjadi kerugian negara dalam perkara korupsi.”Kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara, orang tidak bisa kena pasal ini,” ujarnya.Maqdir mengusulkan untuk melihat aksi suap atau menyogok dan itikad buruk dari perkara rasuah ketimbang urusan kerugian negara. “Kami mengusulkan untuk melihat mens rea ini apakah ada suap menyuap,” katanya. Maqdir menilai korupsi tidak akan berkurang jika tidak dilakukan pemberantasan maksimal terhadap suap atau menyogok. Sebab, kata dia, suap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara terjadi di kasus atau proyek besar. Sejumlah pakar hukum tata negara melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan ini. Apa itu? –